“Akibat dari tindakannya pelaku dijerat dengan pasal 338 atau 351 Ayat (3) KUHPidana dan pasal 365 Ayat (3) Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara”
KARAWANG, SINFONEWS.com | SEBELUMNYA, pihak kepolisian telah menyelidiki kasus pembunuhan yang terjadi , Desa Sumurgede, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang yang terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024.
Korban tewas tersebut diketahu bernama ASMA (45) warga Desa Sumurgede, Cilamaya Kulon, Karawang dalam kondisi terlentang dengan luka jeratan dibagian leher.
Dari hasil pengungkapan pembunuhan tersebut Satreskrim Polres Karawang berhasil menangkap satu orang pelaku pembunuhan atas korban ASMA tersebut.
Pelaku berinisial WY (25) warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang. Berhasil diamankan Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, bahwa pelaku dan korban adalah pasangan sesama jenis, pelaku membunuh korban karena sakit hati
“Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dengan cara mencekik leher korban dan membenturkannya kepala korban ke pintu kayu,” ujar Wirdhanto, Kamis, 22 Februari 2024.
Lebih lanjut Wirdhanto menjelaskan, modus operandi hingga terjadinya peristiwa pembunuhan tersebut, bahwa pada bulan Desember 2023 pelaku meminjam uang pada korban sebesar Rp150 ribu dengan jaminan KTP pelaku.
Kemudian pada Januari 2024 pelaku membutuh KTP untuk mengambil beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.
Namun korban meminta agar pelaku membawa uang dulu baru bisa mengambil KTP tersebut, sejak saat itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban.
Selanjutnya pada tanggal 14 februari 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban.
“Dalam perjalanan pelaku dan korban membeli satu botol minuman keras pada pukul 22.15 WIB,” kata Wirdhanto.
BACA JUGA : Jadi Korban Penipuan, Belasan Orang Pencari Kerja di Karawang Lapor Polisi