Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Gorontalo

Tak Temui Kesepakatan Dalam Mediasi, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP Milik Penambang Pohuwato

19
×

Tak Temui Kesepakatan Dalam Mediasi, Nurlaila Kadji : Kembalikan IUP OP Milik Penambang Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Irfan Slamet Bano kuasa hukum Nurlaila Kadji@2024SINFONEWS.com
Irfan Slamet Bano kuasa hukum Nurlaila Kadji@2024SINFONEWS.com
banner 325x300

GORONTALO, SINFONEWS.com | PROSES mediasi ke lima sengketa pengalihan IUP KUD Dharma Tani Marisa oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, tak menemui titik terang. Para pihak bersikukuh mempertahankan pendiriannya masing-masing. Penggugat dalam hal ini Nurlaila Kadji serta Safitri Kadji, melalui kuasa hukumnya pun demikian, atas nama masyarakat penambang Pohuwato, dirinya pun enggan mengurungkan tuntutannya untuk mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur yang sudah turun temurun dikelola masyarakat penambang Pohuwato.

banner 325x300

Irfan Slamet Bano, dalam resume perkara perdata pada Pengadilan Negeri Gorontalo antara kliennya Nurlaila Kadji serta Safitri Kadji sebagai penggugat melawan Pemerintah Provinsi Gorontalo Pemda Pohuwato, PT PETS, GSM dan Kementerian ESDM sebagai tergugat, menjelaskan. Bahwa permohonan pengalihan IUP pada tahun 2015 telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legal standing yang sah, dimana permohonan untuk melakukan pengalihan dilakukan oleh pihak Uns Mbuinga yang bertindak sebagai ketua KUD Dharma Tani, sedangkan pada saat jabatan Uns Mbuinga telah dinyatakan tidak sah dalam putusan perkara nomor 10/Pdt.G/2015/PN.Mrs dan sementara berproses sampai ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI yang akhirnya pada putusan nomor 328 K/PDT/2017 yang memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pihak Uns Mbuinga tidak sah sebagai ketua KUD Dharma Tani.

“Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2016 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI memberikan surat peringatan kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) nomor 410.Dep.1.3/VIII/2016 perihal status kepengurusan KUD Dharma Tani marisa yang menyatakan segala hal keputusan yang ditetapkan oleh pengadilan adalah bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap serta wajib ditaati oleh pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani dan pihak lainnya,” jelas Irfan.

BACA JUGA : Sertijab Sekdis PRKP Kabupaten Karawang, H. Anyang : Siap Teruskan Program Sekdis Terdahulu

Bahwa dengan perseteruan polemik hukum yang sementara berproses di pengadilan, lanjutnya. Secara mengejutkan pada tanggal 4 September 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Keputusan nomor 351/17/IX/2015 tentang Pengalihan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi KUD Dharma Tani kepada PT. Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS).

Olehnya, dalam usulan kesepakatan damai, klienya meminta agar para pihak tergugat dapat mengembalikan hak (lokasi) warisan leluhur masyarakat penambang Pohuwato serta menghentikan segala aktivitas pertambangan diatas tanah leluhur masyarakat penambang Pohuwato.

“Selesaikan seluruh apa yang jadi hak – hak kami dan Masyarakat penambang atas lokasi 2.135 titik sesuai peraturan dan perundang – undangan yang berlaku. Jika tidak diselesaikan seluruh hak Masyarakat penambang maka kembalikan IUP OP 316 milik masyarakat penambang Pohuwato,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *