Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

Dr Saiful Anam: Jokowi Salah Menafsirkan Undang-undang Pemilu

5
×

Dr Saiful Anam: Jokowi Salah Menafsirkan Undang-undang Pemilu

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara Dr Saiful Anam, SH, MH@2024SINFONEWS.com
Pakar Hukum Tata Negara Dr Saiful Anam, SH, MH@2024SINFONEWS.com
banner 325x300

JAKARTA, SINFONEWS.com | DIREKTUR Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Dr Saiful Anam menilai, apa yang disampaikan Jokowi terkait presiden boleh berkampanye dan memihak calon dalam Pilpres bisa menimbulkan kekacauan.

banner 325x300

“Tentu apa yang disampaikan Jokowi dapat menimbulkan kekacauan publik. Karena sudah seharusnya Jokowi dapat membedakan antara Jokowi sebagai warga negara dan Jokowi sebagai Presiden,” katanya dalam perbincangan dengan InilahJogja, Rabu malam 24 Januari 2024.

Menurut dosen Universitas Sahid Jakarta ini,  sebagai warga negara boleh-boleh saja ia menentukan pilihan. Namun sebagai Presiden, Jokowi tidak boleh memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Tentu apabila Presiden berkata dan melakukan hal tersebut, maka tentu akan menjadi pintu masuk bagi yang bersangkutan untuk dimakzulkan,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara ini menduga, Presiden sedang salah menafsirkan Undang-undang Pemilu.

“Saya kira ia salah menafsurjan. Saya yakin Presiden akan mengoreksi pernyataannya. Karena tidak tepat apabila ia sebagai Presiden berpihak pada calon. Maka hal tersebut sangat bertentangan dengan konstitusi,” urainya.

Apalagi seorang Presiden, kata dia, memihak dan mengkampanyekan salah satu pasangan calon, maka tentu akan menimbulkan konflik kepentingan.

“Saya kira mungkin maksud Jokowi adalah ia sebagai warga negara, bukan sebagai Presiden. Karena jika sebagai Presiden jelas-jelas ia pejabat negara yang dilarang untuk mengkampanyekan dan bahkan memberikan dukungan secara terang-terangan kepada salah satu calon,” ungkapnya.

Jika yang dimaksud yang bersangkutan Jokowi yang sedang tidak melekat pada dirinya sebagai Presiden, maka boleh-boleh saja asal harus cuti atau melepas jabatannya sebagai Presiden.

“Saya lihat melalui pernyataannya Presiden bisa berbahaya bagi posisinya sebagai Presiden. Mestinya yang bersangkutan harus dapat memilah dan membedakan dirinya sebagai Presiden dan warga negara,” ungkap Saiful Anam.

Sebagai warga negara, lanjutnya, boleh saja Jokowi memihak kepada calon manapun. “Namun sebagai Presiden tidak boleh kepada yang bersangkutan untuk memberikan dukungan apalagi mengkampanyekan,” pungkasnya.

BACA JUGA : Gelar Pelatihan Mesin Injection Molding, Granat Karawang: Edukasi Terhadap Generasi Muda

Hari ini, Joko Widodo (Jokowi) menegaskan seorang Presiden diperbolehkan melakukan kampanye saat Pemilu berlangsung. Selain itu, Jokowi menyebut seorang Presiden juga boleh memihak pasangan calon tertentu.

“Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Menurut Jokowi, selain merupakan pejabat publik, seorang presiden juga merupakan pejabat politik. Kendati demikian, Jokowi menegaskan dalam berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masak gini nggak boleh, berpolitik nggak boleh, Boleh. Menteri juga boleh. Ya boleh saja saya kampenye tapi yang penting tidak gunakan fasilitas negara,” kata Jokowi. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *