Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Gara-Gara Tersangka ‘J’ Belum Diberhentikan, DPRD Didemo Masyarakat

2
×

Gara-Gara Tersangka ‘J’ Belum Diberhentikan, DPRD Didemo Masyarakat

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Dewas sendiri merupakan kepanjang tanganan Bupati selaku owner PDAM, kok Dewas seperti tidak punya power dalam menghadapi Direksi”

KARAWANG, ADANYA aksi unjuk rasa sekelompok masyarakat ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang soal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, yang berujung dengan adanya sweping ke dalam kantor DPRD Karawang, karena pada saat aksi, tidak ada satu pun anggota DPRD Karawang terpilih yang mau menemui massa aksi. Sampai akhirnya setelah melalui negosiasi alot antara massa aksi dengan Satuan Pengamanan (Satpam) DPRD Karawang, ada 3 anggota Dewan yang mau menerima aspirasi massa aksi.

banner 300x600

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan yang intens mengawal beberapa permasalahan di PDAM Tirta Tarum Karawang berpendapat, Pertama, saya harus apresiasi kepedulian masyarakat Karawang. Adanya aksi massa tersebut, berarti masyarakat Karawang benar – benar peduli dengan persoalan PDAM, yang notabene semua permodalannya bersumber dari uang rakyat, yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Karawang.

JANGAN LEWATKAN, BACA JUGA : Terjebak di Tangan Mafia Motor, Jurnalis Media Online Akan Dipolisikan Pihak Leasing

“Dalam hal ini, secara psikologis dapat saya pahami. Masyarakat sudah terlalu jengah dengan berbagai macam persoalan yang ada di tubuh BUMD ini. Sehingga masyarakat secara umum saja sampai turun aksi, menuntut agar DPRD Karawang dapat pro aktif dalam fungsi pengawasan soal beberapa persoalan PDAM Tirta Tarum Karawang,” jelas Andri Kurniawan, Kamis (29/08)

Andri menambahkan, sekilas saya dengar dari orasi massa aksi, mereka menuntut beberapa hal. Di antaranya, soal dugaan korupsi Uprating PDAM yang saat ini sudah menghasilkan 3 tersangka, dan penanganannya masih berlanjut di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), lalu soal tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 5 Tahun.

“Khusus perkara Uprating, massa aksi mempertanyakan kepada Kejati Jabar dan Kejari Karawang, kenapa ke 3 tersangka belum di tahan. Bahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih aktif menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian (Kabag) di PDAM Tirta Tarum Karawang,” ujarnya

Dalam perkara Uprating jelas Andri, kenapa jajaran Direksi PDAM Tirta Tarum belum menon aktifkan mantan PPK proyek Upriting.

“ Saya melihat ada kegamangan. Dulu beralasan bahwa mereka belum mendapat surat resmi dari Kejati Jabar, sehingga tidak dapat menon aktifkan mantan PPK,” ungkap Andri

Padahal, menurutnya sudah dengan jelas Kejati Jabar mengumumkan adanya penetapan ke 3 tersangka kepada publik melalui media massa, dan seperti yang kita ketahui bersama. Dalam 2 minggu ini saja Kejati Jabar secara marathon memanggil para saksi, yang sudah barang tentu, dalam surat panggilan para saksi, di jelaskan bahwa mereka di panggil sebagai saksi untuk tersangka yang namanya di sebutkan.

“Kok ini Direksi susah sekali untuk menon aktifkan mantan PPK yang saat ini menjabat sebagai salah satu Kabag. Saya juga patut pertanyakan fungsi Dewan Pengawas (Dewas),” katanya

Sementara lanjut Andri, Dewas sendiri merupakan kepanjang tanganan Bupati selaku owner PDAM, kok Dewas seperti tidak punya power dalam menghadapi Direksi.

“Wajar saja kalau masyarakat bereaksi, karena orang sudah tersangka kok masih di biarkan menjabat,” tandas Andri Kurniawan

Ada pun soal datangnya ke DPRD, saya anggap wajar masyarakat melalukan aksi ke DPRD Karawang. Ya walau pun memang persoalan hukum bukan ranahnya DPRD, tapi itu merupakan penyampaian aspirasi, agar DPRD dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan menggunakan fungsi kontrolnya.

Laporan : BangSINFO
Editor     : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *