Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Pilkada Karawang

Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Jabar Diperintahkan Berikan Sangsi Kepada Bupati Karawang

0
×

Langgar Protokol Kesehatan, Gubernur Jabar Diperintahkan Berikan Sangsi Kepada Bupati Karawang

Sebarkan artikel ini
Calon Pasangan Cellica dan H. Aep Saepuloh @2020SINFONEWS
banner 325x300

Laporan : BANG SINFO  I  Editor : RYAN S KAHMAN

“Hal tersebut tertuang dalam Surat Teguran tertulis yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah dengan Nomor 337/4450/OTDA ditanda tangani oleh Drs. Akmal Malik”

SINFONEWS  I  JAKARTA – GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Cellica Nurrachadiana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Mendagri RI.

banner 325x300

Hal tersebut tertuang dalam Surat Teguran tertulis yang disampaikan Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah dengan Nomor 337/4450/OTDA ditanda tangani oleh Drs. Akmal Malik.

Munculnya Surat tersebut diterangkan mengenai kelakuan buruk Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana. Cellica dalam surat dari Kemendagri dinyatakan melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan pendaftaran sebagai peserta Pilkada ke KPU Karawang pada tanggal 4 September 2020.

Surat tersebut dibuat berkenaan dengan tindakan Cellica selaku Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang di Pilkada 2020 yang mengabaikan protokol kesehatan seperti diberitakan oleh beberapa media online pada hari Jumat tanggal 4 September 2020.

Disebutkan dalam surat dinyatakan bahwa Saudari Cellica selaku Bupati dan Bakal Pasangan Calon Bupati sengaja menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang. Sehingga tindakan Cellica ini dinilai telah menimbulkan keramaian massa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus mata rantai penularan Covid-19.

Menurut isi surat tersebut disebutkan Pasal 67 ayat 1 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dijelaskan bahwa kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanggulanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditegaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.

Selanjutnya masih dalam surat tersebut, bahwa dalam kondisi bencana non alam Covid-19, pelaksanaan tahapan Pilkada berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengedalian Covid-19. (***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *