Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Nasional

BMKG Terganggu Radio Ilegal, Kominfo Awasi Spektrum Frekuensi

0
×

BMKG Terganggu Radio Ilegal, Kominfo Awasi Spektrum Frekuensi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tower Antene@2021SINFONEWS.com
Ilustrasi Tower Antene@2021SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : REDAKSI  |  Editor : RYAN S KAHMAN

“Profiling kami menemukan di sana banyak radio-radio ilegal yang mengganggu BMKG. Semua area penting dan kami sudah memiliki peta jalan untuk melengkapi semuanya,” jelas Ismail.

JAKARTA  |  UNTUK melakukan pengawasan spektrum frekuensi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengerahkan Sistem Monitoring Spektrum Frekuensi (SMFR).

banner 325x300

SMFR yang berbentuk mobil ini akan melakukan mobilitas di area untuk mengurangi interferensi atau sinyal frekuensi saat dua sinyal berbenturan.

Kominfo menyebutkan kehadiran mobil SMFR tersebut menjadi standar baru Balai Monitoring (Balmon) Kementerian Kominfo terhadap pengawasan penggunaan spektrum frekuensi di 34 provinsi.

“Dalam pelaksanaannya, mobil ini untuk menemukan terjadinya interferensi spektrum frekuensi akan jauh lebih cepat dan advance prosesnya,” kata Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo, Ismail

Untuk saat ini, mobil pengawasan spektrum frekuensi akan ditempatkan di empat area, yaitu Surabaya (Jawa Timur), Mamuju (Sulawesi Barat), Palu (Sulawesi Tengah), dan Kendari (Sulawesi Tenggara).

BACA JUGA : Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Kreasikan Kritikan ke Polri

Ismail menjelaskan alasan penempatan mobil SMFR di empat area di atas berdasarkan hasil profiling Kominfo, yang mana lokasi tersebut sering terjadi gangguan spektrum frekuensi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Padahal, baik itu Surabaya, Mamuju, Palu, dan Kendari ini termasuk wilayah yang rentan akan terjadi bencana alam.

“Profiling kami menemukan di sana banyak radio-radio ilegal yang mengganggu BMKG. Semua area penting dan kami sudah memiliki peta jalan untuk melengkapi semuanya,” jelas Ismail.

SMFR yang berbentuk mobil ini akan melakukan mobilitas di area untuk mengurangi interferensi atau sinyal frekuensi saat dua sinyal berbenturan. Foto: Istimewa

Berikut kemampuan mobil SMFR :

  1. Melakukan monitoring frekuensi radio, baik di daerah dan pedesaan
  2. Memonitor setiap pancaran sinyal frekuensi radio (monitoring) 8,3 KHz – 26,5 KHz
  3. Melakukan pelacakan sumber pancaran sinyal frekuensi radio (DF) 20 MHz – 3 GHz
  4. Mengawasi penggunaan frekuensi radio untuk layanan radio keselamatan
  5. Mengawal implementasi penggunaan spektrum frekuensi radio untuk transformasi digital, Analog Switch Off (ASO), dan 5G di Indonesia. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *