Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Opini

DLHK Karawang, Siap Lawan PT Atlasindo

0
×

DLHK Karawang, Siap Lawan PT Atlasindo

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Laporan :  REDAKSI   I   Editor : NANDANG

Kami melakukan penyegelan sesuai aturan yang berlaku, apa yang dituduhkan melakukan perbuatan tanpa izin memasuki pekarangan PT Atlasindo tidak benar,” kata Wawan

KARAWANG, – PT. ATALSINDO melaporkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, ke Mapolda Jabar terkait penyegelan lokasi penambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru,Karawang, beberapa bulan lalu oleh Satpol PP dan DLHK Kabupaten Karawang.

banner 325x300

Kepala Dinas DLHK Karawang, Wawan Setiawan menegaskan siap melakukan perlawan hukum atas laporan PT Atlasindo di Polda Jabar, karena tindakan penyegelan di lokasi penambangan bersama Satpol PP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami melakukan penyegelan sesuai aturan yang berlaku, apa yang dituduhkan melakukan perbuatan tanpa izin memasuki pekarangan PT Atlasindo tidak benar,” kata Wawan, Senin (02/03).

Menurut Wawan, PT Atlasindo disegel karena tidak memiliki izin Amdal untuk mengeksplotasi batu andesit wilayah pertambangan Desa Cintalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, Karawang. Izin amdal harus dimiliki PT Atlasindo karena kapasitas produksinya besar serta mengancam kelestarian lingkungan jika dibiarkan.

“Silakan saja melaporkan masalah ini secara hukum kalau tidak puas dengan tindakan kami. Kami melakukan penyegelan tentunya sudah punya dasar hukum, jadi kami siap mengikuti proses hukum,” lanjut Wawan

Pemkab Karawang secara tegas mengatakan siap menghadapi tuntutan hukum tersebut karena penyegelan tersebut untuk menegakan aturan. “Tindakan penyegelan dilakukan karena proses perizinan PT Atlasindo belum lengkap, jadi harus kami hentikan operasinya,” kata Kepala DLHK Karawang.

Aktivitas penambangan PT Atlasindo sudah berlangsung lama karena masyarakat sempat protes ke Pemkab Karang agar menyelamatkan Gunung Sirnalanggeng yang sudah habis akibat eksploitasi tambang. Pemkab Karawang akhirnya menghentikan operasional PT Atlasindo serta melakukan penyegelan karena dianggap menyalahi izin.

“Kami tetap dengan keputusan bahwa PT Atlasindo harus memiliki izin Amdal berdasarkan ketentuan. Soal adanya penafsiran hukum atau pendapat yang berbeda silakan selesaikan secara hukum saja biar kita sama-sama puas,” katanya.

Perusahaan tambang batu andesit, PT Atlasindo melaporkan Pemkab Karawang ke Polda Jawa Barat karena melakukan penyegelan di lokasi penambangan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Satpol PP Kabupaten Katawang dilaporkan karena dituduh melakukan perbuatan tanpa izin memasuki pekarangan PT Atlasindo.(***)

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *