Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Opini

Sekda Buka Acara Monev Pelaksanaan Kegiatan Aplikasi STRANAS PK dan MCP KORSUPGAH KPK

0
×

Sekda Buka Acara Monev Pelaksanaan Kegiatan Aplikasi STRANAS PK dan MCP KORSUPGAH KPK

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2019-2020 beserta Target triwulannya

PAKPAK BHARAT, SEKRETARIS Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si, didampingi oleh Asisten Administrasi dan Pembangunan, Supardi Padang, SP, MM Membuka Acara Monev Pelaksanaan Kegiatan Melalui Aplikasi Stranas PK dan MCP Korsupgah KPK  di Ruang Rapat Inspektorat, Kompleks Perkantoran Panorama Indah Sindeka, Salak.

banner 325x300

Dalam arahannya Sekda Sahat menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) telah ditetapkan Aksi Pencegahan Korupsi (Aksi PK) Tahun 2019-2020 beserta Target triwulannya.

“Dalam pelaksanaannya, perkembangan Aksi PK perlu dimonitoring dan dievaluasi secara terukur dan sistematis berdasarkan pelaporan capaian target triwulan oleh Pemerintah Daerah melalui Aplikasi Stranas PK dan Aplikasi MCP Korsupgah KPK.” ujar Sekda.

Untuk itu kata Sekda, Pimpinan OPD yang masuk kedalam 8 (delapan) area Intervensi Korsupgah KPK lebih responsive untuk memberikan data2 yang dibutuhkan pada Aplikasi ini.

Sementara Insperktur Kabupaten Budianta Pinem, SE, Ak, MAP menyampikan bahwa Admin MCP KPK Kabupaten dikelola oleh Inspektorat. Oleh karena itu bila inspektorat “rewel” kepada pimpinan OPD, agar dapat memakluminya karena keberhasilan pelaksanaan Pemenuhan data pada Aplikasi Stranas PK dan Aplikasi MCP Korsupgah KPK ini adalah keberhasikan Kabupaten.

“Sampai saat ini Admin Korsubgah KPK belum melakukan Verifikasi seluruhnya data yang sudah kita Uppload di Aplikasi,”ujar Budi.v

Budi juga menambahkan secara khusus untuk pemenuhan Data pada Aplikasi Stranas PK yaitu Pembentukan UKPBJ sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 112 tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota harus segera direalisasikan.

Laporan : DimanSINFO
Edotor  : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *