“Jika di Karawang membutuhkan perusahaan penampungan limbah B3 maka pilihlah lokasi di wilayah Pangkalan dan Tegal Waru, karena di sana serapan tanahnya baik untuk penampungan limbah B3,” ungkapnya.
KARAWANG, SINFONEWS.com | KETUA Barak Indonesia D Sutejo,Ms, SH menyoroti rencana Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan non B3, PT. PPLI akan segera beroperasi di Desa Karanganyar Kecamatan Klari Kabupaten Karawang dengan luas 69,25 ha.
Dikatakan Sutejo, pihaknya tidak merespon berdirinya PT. PPLI di Desa Karang Anyar, karena sebagai perusahaan penampung dan pengelolaan B3, PT. PPLI harusnya berdiri di atas kontur tanah yan memiliki serapan yang baik.
“Harusnya PT. PPLI beroperasi di wilayah pegunungan seperti di Kecamatan Pangkalan dan Tegal Waru karena di sana tanahnya mengandung serapan batu kapur,” tandas Sutejo kepada awak media, Sabtu 20 Januari 2024
Sedangkan di Desa Karanganyar tambah dia, hanya tanah biasa, jika dipaksakan menjadi tempat penimbunan limbah B3 di tanah tersebut bisa menimbulkan dan menyebarkan penyakit yang dapat membahayakan masyarakat.
BACA JUGA : Darmizal: Pembagian Susu Gratis Program Andalan Prabowo Girban
Sutejo menuturkan, jika Pemkab Karawang mengizinkan PT. PPLI beroperasi di Desa Karanganyar, itu sudah jelas menyalahi aturan tata ruang dan salah prosedur.
“Jika di Karawang membutuhkan perusahaan penampungan limbah B3 maka pilihlah lokasi di wilayah Pangkalan dan Tegal Waru, karena di sana serapan tanahnya baik untuk penampungan limbah B3,” ungkapnya.
Sutejo menegaskan, LSM Barak Indonesia akan terus mengawasi kebijakan Pemkab Karawang.
“Kami LSM Barak Indonesia akan terus mengawasi kebijakan Pemkab Karawang. Terutama DLHK Karawang dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Karawang, jangan sembrono mengambil kebijakan, bila perlu kita bersuara di kantor Gubernur Jawa Barat. Kami akan turun kejalan menyuarakan kebenaran,” pungkasnya. ***