Pewarta : NINA SUSANTI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Atas tindakan penyalahgunaan dalam pengedaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ini, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik”
KARAWANG | SATUAN Narkoba Polres Karawang mengungkap 8 kasus dan menangkap 10 orang pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam waktu satu bulan terakhir, Januari 2022.
“Dalam kurun waktu Januari 2022, Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengamankan 10 tersangka dari 8 kali pengungkapan kasus, dengan TKP berbeda,” ungkap, Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Aji Setiaji, Senin (31/01) kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Di antaranya dari tangan pelaku tersangka R, yang ditangkap di sebuah warung yang beralamat di Dusun Krajan III, Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang diamankan barang bukti 1 (satu) buah dus bekas Charger yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan 15 (limabelas) bungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan netto + 3.22 gram.