Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

Ini Sikap Ketua DPRD Karawang Terhadap PKL Yang Berjualan Di Lapangan Karangpawitan

0
×

Ini Sikap Ketua DPRD Karawang Terhadap PKL Yang Berjualan Di Lapangan Karangpawitan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kab. Karawang H. Toto Suripto,SE
Ketua DPRD Kab. Karawang H. Toto Suripto,SE
banner 325x300

KARAWANG – SinfoNews.Com

“Berharap Satpol PP  melakukan kegiatannya menegakkan Perda dalam hal ini Perda No. 06 Tahun 2011 tentang K3, jangan sampai Satpol PP terindikasi mandul dalam penegakan Perda tersebut,” ujarnya.

banner 325x300

Hal ihwal yang berkaitan dengan pedagang kaki lima (PKL) selalu menjadi perhatian dalam keseharian sebuah kota. Belakangan isu PKL di Lapangan Karangpawitan menjadi perhatian kembali. Pasalnya Wabup Karawang, H. Ahmad Zamkhsyari  S.Ag, dengan tegas melarang para PKL dilarang berjualan di Lapang Karangpawitan.

Kang Jimmy sapaan akrab wabup Kabupaten. Karawang, menyampaikan dengan tegas bahwa Lapang Karangpawitan hanya digunakan untuk upacara kenegaraan dan keagamaan, serta acara acara lain yang beraifat insidentil kepentingan masyarakat. Serta menjadikan pemusatan latihan sepatu roda yang telah membawa harum nama Karawang di tingkat Nasional maupun tingkat Asia dalam setiap perlombaan menjadi juara umum.  Menurut Wabup, beberapa keputusan hasil rapat tersebut akan diajukan ke Bupati Karawang untuk dijadikan PERBUP.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Totok Suripto, SE saat ditemui SinfoNews.Com mengatakan sikap terhadap PKL yang berdagang di Lapangan Karangpawitan kalau dibiarkan akan seperti PKL yang terjadi di Tanah Abang Jakarta yang akan mengakibatkan sampah dimana mana, bahkan tanaman yang sudah tertanam di taman lapangan Karangpawitan dengan biaya APBD Pemda Karawang akan rusak.

“Selain menimbulkan sampah juga tanaman akan rusak sehingga merugikan APBD Kabupaten Karawang,” jelas Ketua DPRD Kab.Karawang. Selasa (17/04)

Pria politisi PDI Perjuangan ini menegaskan seharusnya Satpol Satuan mempunyai  tugas membantu kepala daerah untuk menciptakan suatu  kondisi  daerah  yang  tenteram,  tertib,  dan  teratur  sehingga penyelenggaraan  roda  pemerintahan  dapat  berjalan  dengan  lancar  dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Oleh karena itu, di samping  menegakkan  Perda,  Satpol  PP  juga  dituntut  untuk  menegakkan kebijakan pemerintah daerah lainnya yaitu peraturan kepala daerah.

“Berharap Satpol PP  melakukan kegiatannya menegakkan Perda dalam hal ini Perda No. 06 Tahun 2011 tentang K3, jangan sampai Satpol PP terindikasi mandul dalam penegakan Perda tersebut,” ujarnya.

Salah satu cara, jelas H. Toto Suripto yang bisa menjadi solusi adalah Satpol PP mendirikan Posko untuk mengkontrol kegiatan di lapangan Karangpawitan. Sehingga lapangan Karangpawitan akan bebas dari para PKL

“Jadi jika dibiarkan, akan menjadi persoalan yang besar bagi Pemda Karawang. Terutama masalah sampah,” pungkas Ketua DPRD Karawang. #BangSinfo

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *