Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Bejat, Kakek di Yogya Cabuli Bocah 6 Tahun

10
×

Bejat, Kakek di Yogya Cabuli Bocah 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersangka pencabulan terhadapbocah usia 6 tahun saaat digiring petugas kepolisian@2024SINFONEWS.com
Tersangka pencabulan terhadapbocah usia 6 tahun saaat digiring petugas kepolisian@2024SINFONEWS.com
banner 325x300

YOGYAKARTA, SINFONEWS.con |  SEORANG kakek di Kabupaten Sleman, Yogyakarta tega mencabuli anak yang masih berusia enam tahun. Korban sebut saja Bunga dicabuli oleh pelaku usai pulang mengaji.

banner 325x300

Sang kakek berinisial NGT (58) warga Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman tersebut tega melakukan aksinya lantaran telah ditinggal mati istrinya sejak tahun 2010 silam.

“Istri saya sudah meninggal tahun 2010. Saya bingung (waktu melakukan pencabulan itu,)” kata tersangka saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Senin 15 Januari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui orang tua korban pada 26 Desember lalu.

“Jadi pada 26 Desember korban anak mengalami demam. Pada tanggal 27 Desember ayah korban menceboki anaknya itu dan mendapati luka dibagian anusnya. Saat itulah korban merasa kesakitan,” jelas Adrian.

Menurutnya, melihat hal itu, ayah korban mendesak anaknya untuk mengaku. Sang anak pun mengaku telah mendapat pencabulan dari pelaku.

“Ayah korban lantas mencari dan menangkap pelaku dan meyerahkanya ke RT setempat,” tegasnya.

BACA JUGA : Pusat Pengembangan Pancasila Bakal Dibangun di Kiara Payung

Adrian melanjutkan, aksi pencabulan pelaku dilakukan saat korban pulang mengaji di wilayah setempat.

“Saat korban pulang mengaji lewat di jalan sepi pelaku menyekapnya. Pelaku lantas memiting korban dan memasukan kayu ke anus atau pantat korban,” ucapnya.

Kata dia, setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pelaku akhirnya ditahan oleh petugas sejak 30 Desember lalu.

“Pakaian milik korban diamankan sebagai barangbukti. Pelaku dijerat Pasal 293 KUHP dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *