Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Bejat,! Pria di Sleman Yogya Tega Cabuli Anak Dimuka Umum

11
×

Bejat,! Pria di Sleman Yogya Tega Cabuli Anak Dimuka Umum

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polresta Sleman@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polresta Sleman@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

SLEMAN, SINFONEWS.com | PRIA berinisial AY (25) warga Depok, Sleman ditangkap polisi lantaran  diduga melakukan pencabulan di depan umum.

banner 325x300

Pelaku, menggesekkan alat vitalnya ke seorang wisatawan perempuan yang sedang menonton kabaret di kawasan Malioboro Yogyakarta, pada Sabtu sore 25 November.

“Aksi bejat pelaku itu dilakukan di halaman depan sebuah toko di wilayah Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta,” kata Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Sri Devi, saat jumpa pers, Rabu 29 November 2023.

Sri Devi mengatakan, korban dugaan pencabulan adalah anak di bawah umur berusia 17 tahun yang berasal dari Jakarta Timur. Korban saat itu tengah berwisata bersama keluarganya.

“Pelapor (ibu korban) dan korban sedang menonton kabaret. Korban merasa ada benda aneh yang menempel di sekitar bokong atau pantat,” jelasnya.

BACA JUGA : Ormas POOK Siap Antarkan Kang Pipilk Meraih Kursi DPRD Provinsi Jabar

Mengetahui hal itu, korban lantas berbalik badan dan mengetahui pelaku tengah mengeluarkan alat kelaminnya. Pelaku juga menggesek-gesekkan alat kelaminnya ke bokong korban. Korban dengan spontan berteriak.

“Pelaku sempat dihajar oleh massa. Lalu ayah korban datang dan mengamankan pelaku dan membawanya ke Polresta Yogyakarta,” jelas Devi.

Kepada polisi, AY mengaku berbuat cabul karena sering menonton film porno. Dia pun mengakui tak hanya sekali berbuat hal serupa.

“Sudah beberapa kali. Sebelumnya tidak ketahuan, baru kali ini ketahuan. Karena terangsang menonton film porno. Pengakuan setahun ini sudah 2 kali melakukan hal yang sama,” ujar Devi.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *