Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Tempat hiburan malam yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah mengabaikan bahwa Provinsi Banten yang mengusung Tagline Madani jangan dikotori dengan segala aktivitas hiburan malam”
KOTA SERANG | Tokoh masyarakat dan agama serta puluhan anggota ormas yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( Presidium MBB ), menggeruduk kantor Walikota Serang di Kawasan Kota Serang Baru, Banten, Jumat 16 Juni 2023
Mereka meminta Pemerintah Kota Serang untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di beberapa titik lokasi di Kota Serang.
Menurut Koordinator Presidium MBB, Romeo Rahmatullah, masyarakat mendesak Pemkot agar segera menutup permanen tempat hiburan malam yang berada di tengah jantung Kota Serang, terutama empat titik lokasi yang menyelenggarakan hiburan malam yang dinilai vulgar dan menggangu warga.
Keempat tempat hiburan malam tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.
BACA JUGA : Di Acara Gebyar PKH, Teh Ifa Sampaikan Siap Menampung Keluarga PKH Sekolah Full di Al-Muhajirin
Menurut Romeo, Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.
Bahkan, tempat hiburan malam yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah mengabaikan bahwa Provinsi Banten yang mengusung Tagline Madani jangan dikotori dengan segala aktivitas hiburan malam.
“Maka kami meminta Pemerintah Kota Serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM,” katanya usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Serang.
Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.
“Tadi pihak Sekda dan Kasat Satpol PP Kota Serang mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ada laporan dari masyarakat dan ormas dengan bukti video dan sejenisnya.” pungkasnya. ***