Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Banten

Langgar Perda Kota Serang, Presidium MBB dan Tokoh Masyarakat Minta THM ditutup

10
×

Langgar Perda Kota Serang, Presidium MBB dan Tokoh Masyarakat Minta THM ditutup

Sebarkan artikel ini
Tokoh masyarakat dan agama serta puluhan anggota ormas yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Banten Bersatu saat unras di Pemkot Serang@2023SINFONEWS.com
Tokoh masyarakat dan agama serta puluhan anggota ormas yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Banten Bersatu saat unras di Pemkot Serang@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN

“Tempat hiburan malam yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah mengabaikan bahwa Provinsi Banten yang mengusung Tagline Madani jangan dikotori dengan segala aktivitas hiburan malam”

KOTA SERANG | Tokoh masyarakat dan agama serta puluhan anggota  ormas yang tergabung dalam Presidium Masyarakat Banten Bersatu ( Presidium MBB ), menggeruduk kantor Walikota Serang di Kawasan Kota Serang Baru, Banten, Jumat 16 Juni 2023

banner 325x300

Mereka meminta Pemerintah Kota Serang untuk segera menutup Tempat Hiburan Malam (THM) yang tersebar di beberapa titik lokasi di Kota Serang.

Menurut Koordinator Presidium MBB, Romeo Rahmatullah, masyarakat mendesak Pemkot agar segera menutup permanen tempat hiburan malam yang berada di tengah jantung Kota Serang, terutama empat titik lokasi yang menyelenggarakan hiburan malam yang dinilai vulgar dan menggangu warga.

Keempat tempat hiburan malam tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.

BACA JUGA : Di Acara Gebyar PKH, Teh Ifa Sampaikan  Siap Menampung Keluarga PKH Sekolah Full di Al-Muhajirin

Menurut Romeo, Kota Serang merupakan ibu kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.

Bahkan, tempat hiburan malam yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah mengabaikan bahwa Provinsi Banten yang mengusung Tagline Madani jangan dikotori dengan segala aktivitas hiburan malam.

“Maka kami meminta Pemerintah Kota Serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM,” katanya usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Serang.

Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.

“Tadi pihak Sekda dan Kasat Satpol PP Kota Serang mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila ada laporan dari masyarakat dan ormas dengan bukti video dan sejenisnya.” pungkasnya. ***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *