Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Jawa Barat

MOU Antara Pemkab Karawang Dengan BPN Sudah Cukup Jelas Mengatur Soal BPHTB

0
×

MOU Antara Pemkab Karawang Dengan BPN Sudah Cukup Jelas Mengatur Soal BPHTB

Sebarkan artikel ini
banner 325x300

“Sebagai mana yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Karawang Dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Tentang Pensertifikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah Dan Pengintegrasian Data Pertanahan Dengan Perpajakan Daerah”

KARAWANG, BELUM jelasnya hitungan persentase Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Karawang terus menuai kritik dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Di anggap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang belum membuat regulasi yang mengatur secara teknis tentang besaran BPHTB Karawang. Seperti yang di ungkapkan oleh salah seorang anggota Komisi II DPRD Karawang, Natala Sumedha.

banner 325x300

Sementara itu salah seorang pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan berpendapat lain, mengenai BPHTB yang terus di pertanyakan oleh Komisi II DPRD Karawang, saya kira sudah mulai ada solusinya. Sebagai mana yang tertuang dalam surat Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Karawang Dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Tentang Pensertifikatan Tanah, Penanganan Permasalahan Aset Tanah Dan Pengintegrasian Data Pertanahan Dengan Perpajakan Daerah, dengan Nomor Surat : 073/2164/KSM, yang di buat Senin 29 April 2019.

“Di mana dalam poin Perjanjian Kerja Sama/MOU tersebut, pada poin 10 mengatur soal Zona Nilai Tanah (ZNT). ZNT sendiri adalah Zona Nilai Tanah yang di pergunakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, dalam kegiatan peralihan hak, perpanjangan hak, dan pembaharuan hak sesuai peraturan Perundang – Undangan,” jelas Andri Kurniawan, kepada SINFONEWS.com. Selasa (09/07) malam

Menurutnya,  adanya MOU antara Pemkab Karawang dengan BPN Karawang sudah merupakan solusi untuk mengatur soal BPHTB, dan sudah tidak ada masalah. Untuk setiap transaksi, tentunya BPHTB merujuk pada ZNT itu. Secara teknis untuk mengetahui zona tanah, Bapenda akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN.

“Saya sarankan, sebaiknya Komisi II DPRD Karawang undang saja Bapenda Karawang untuk rapat kerja, dan meminta penjelasan soal MOU tersebut. Saya anggap ini hanya persoalan komunikasi saja. Jika sudah mendapat penjelasan secara rinci dari Bapenda, masalah ini akan clear,” pungkasnya.

Laporan : BangSINFO
Editor    : Ryan S Kahman

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *