Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Parlementaria

Sosisialisasi Perda No. 8 Tahun 2021, Komisi II DPRD Karawang Berharap Ketahanan Pangan Terjamin

10
×

Sosisialisasi Perda No. 8 Tahun 2021, Komisi II DPRD Karawang Berharap Ketahanan Pangan Terjamin

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Karawang saat sosialisasi Perda@2023SINFONEWS.com
Anggota Komisi II DPRD Karawang saat sosialisasi Perda@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

KARAWANG, SINFONEWS.com | TUGAS pokok Anggota DPRD selain penganggaran dan pengawasan juga pembuatan peraturan daerah, terkait hals tersebut  Anggota Komi II DPRD Kabupaten Karawang Natala Sumedha, SE, AK mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah No. 8 tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan yang berlangsung di Aula Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang.

banner 325x300

Natala Sumedha di depan  Camat Karawang, Sekcam Karawang Barat, Lurah, Perwakilan Puskesma, TKSK, Satpol PP PP dan undanag yang terdiri dari para tokoh masyarakat, mengatakan bahwa yang melatar belakangi Perda Ketahanan Pangan, didukung oleh 2 perda lainnya. Alasannya karena Karawang mendapat julukan Lumbung padi nasional maka perlu adanya Perda No 13 tahun 2017 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani.

“Namun kemajuan yang saat ini terjadi di Karawang perda No. 13/2017 tidak cukup, karena lahan pertanian semakin berkurang maka pemerintah dan DPRD menerbitkan Perda no 1 tahun 2018 tentang Perlindungan LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan),” jelas Natala Sumedha.

Dalam sosialisasi tersebut Anggota Komisi II DPRd karawang  mengatakan Karawang merupakan daerah yang dikenal sebagai penghasil padi terbesar. Produksi padi di Karawang diharapkan dapat terus terjaga untuk menjaga ketahanan pangan masyarakat setempat.

“Untuk melengkapi kedua perda yang telah diterbitkan, DPRD Karawang bersama eksekutif  menerbitkan Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Ketahanan Pangan,” tutur Natala Sumedha.

“Ketahanan pangan bukan hanya menjadi prioritas tapi juga menjadi target kesejahteraan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah telah merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan penguatan ketahanan pangan nasional,” ujarnya.

BACA JUGA : Lakukan Penilaian Akhir P2WKSS, Tim Verifikasi Jabar Sambangi Kabupaten Karawang

Intinya jelas Natala ada 9 pokok yang menjadi tujuan dari terbitnya Perd aini, namun yang menjadi prirotas 7 pokok diantaranya :
1. Mewujudkan ketahanan pangan nasional
2. Menjamin ketersediaan pangan yang cukup, baik, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau
3. Meningkatkan kemampuan secara mandiri
4.  Memfasilitasi akses pangan dgn harga yg wajar dan terjangkau
5. Meningkatkan ketahanan pada masyarakat yg rawan pangan
6. Mempermudah akses bagi masyarakat yg terdampak rawan gizi
7. Mingkatkan nilai tambah dan daya saing komuditas

Lebih lanjut, Natala menjelaskan bahwa terkait kebijakan Strategis Ketahanan Pangan disusun sebagai Sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan di bidang pangan. Kebijakan dapat dijadikan acuan dasar untuk membangun koordinasi lintas sektor dan menyusun kebijakan, program, dan anggaran yang memadai dalam mewujudkan sasaran pembangunan ketahanan pangan dan gizi di tingkat nasional maupun daerah.

Adapaun Kebijakan strategis ketahanan pangan 😐
1. ketersediaan pangan
2. Keterjangkauan pangan
3. Pemanfaatan pangan da gizi
4. Penguatan kelembagaan

“Hal tersebut harus didukung oleh Teknologi pertanian, teknologi perkebunan, terknologi kehutanan, teknologi peternakan, teknologi perikanan, teknologi pangan dan bioteknologi pangan,” pungkas Natala Sumedha.***

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *