Pewarta : REDAKSI | Editor : RYAN S KAHMAN
“Pelaksanaan penerapan PPKM Level 2 di Wilayah Kabupaten Karawang direncanakan untuk dilaksanakan dengan mengikuti pola pembatasan kegiatan seperti yang sudah dilaksanakan dengan menutup akses jalur menuju pusat keramaian,” ujarnya
KARAWANG | CEGAH Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Karawang, Satlantas Polres Karawang akan berlakukan sembilan titik penyekatan di sejumlah ruas jalan.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi Satlantas Polres Karawang dengan Dishub Kabupaten Karawang, Kodim 0604 Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang, BPBD Kabupaten Karawang dan Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang pada acara rapat perencanaan yang dilaksanakan di Polres Karawang per hari ini, Jumat 4 Februari 2022.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan, rencana penyekatan di titik-titik tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 10 Februari 2022 mendatang.
BACA JUGA : Merajut komunikasi dan Jalin Silaturahmi, MOI Berkunjung ke Kapolres Karawang
“Rencana penyekatan di 9 titik mulai tanggal 10 Februari 2022 untuk mengurangi mobilitas warga, untuk jamnya akan diberlakukan dari pukul 20.00 sampai dengan 23.00 WIB,” kata dia, ketika dikonfirmasi, Jumat (04/02).