Pewarta : NOERAJAT | Editor : RYAN S KAHMAN
“Keputusan Menteri yang menyelenggarakan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status Kewarganegaraan, kutipan Akta Pencatatan Sipil, kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI dan, kartu Identitas Penduduk (KTP-el) bagi Penduduk WNI.” kata Abdul Majid, SH., M. Si. Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang
KARAWANG | BAGI penduduk yang telah melaksanakan perkawinan campuran WNI dan WNA yang akan berdampak pada anak berkewarganegaraan ganda agar segera dilaporkan ke disdukcatpil supaya dapat diterbitkan dokumen kependudukan.
Sehingga tercapainya tertib adminduk yang dapat memberikan keabsahan identitas, perlindungan hak hak sipil penduduk, tersedianya data dan informasi kependudukan secara nasional dan terpadu,tersedianya data data penduduk yang menjadi rujukan dasar sektor terkait lainnya.
Dikatakan Kepala Bidang Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang. Adapun Pelaporan anak yang telah memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagai dimaksud dalam Pasal 55 AYAT (3) harus memenuhi persyaratan.
“Keputusan Menteri yang menyelenggarakan Pemerintahan dibidang hukum tentang perubahan status Kewarganegaraan, kutipan Akta Pencatatan Sipil, kartu Keluarga (KK) bagi Penduduk WNI dan, kartu Identitas Penduduk (KTP-el) bagi Penduduk WNI.” kata Abdul Majid, SH., M. Si. Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Karawang, Sabtu (11/03)
Masih kata Abdul Majid. Saat ini masih kurangnya penduduk yang melaksanakan perkawinan campuran WNI dan WNA untuk mencatatkan perkawinannya ke disdukcatpil karawang dimana hasil dari perkawinan campuran tersebut akan melahirkan anak berkewarganegaraan ganda
“Sejauh ini masih terdapat anak yang berkewarganegaraan ganda yang tidak dilaporkan ke disdukcatpil karawang, begitu juga anak yang telah memilih kewarganeraannya menjadi WNI atau WNA sehubungan dengan hal tersebut disdukcatpil karawang melakukan percepatan pelayanan dokumen
adminduk bagi penduduk yang telah melaksanakan perkawinan campuran WNI dan WNA,” sambungnya
Saat anak yang berkewarganegaraan ganda berusia 17 tahun wajib segera mengurus dokumen kependudukan, dan menjadi warga negara Indonesia.
“Saat anak tersebut berusia 17 tahun maka anak tersebut diwajibkan memiliki dokumen kependudukan,” tambah Abdul Majid.
BACA JUGA : Pejabat Diminta Fokus Jalankan Program yang Telah Ditetapkan