Pewarta : SUPRIATNO/M. SINUNG RESTENDY | Editor : RYAN S KAHMAN
“Ini support kita bersama, membentuk forum dari pusat hingga bawah, agar pendamping Inklusi bisa bergerak bersama menjadi pionir, membentuk ekosistem pendidikan inklusi yang baik”. pungkas Sakdiyah
YOGYAKARTA | IJIN operasional dan legalitas pondok pesantren bagi difabel dan inklusi memang cukup menantang, seperti arkhanul makhad yang mewajibkan ada pengajian ataupun pembelajaran kitab kuning disamping syarat lain yang harus dipenuhi.
“Bagaimana memaksimalkan pembelajaran kitab kuning untuk difabel, ini tantangan bersama, penguatan kompetensi ini juga diharapkan ada temuan besar yang bisa kita tindaklanjuti bersama, demi kebaikan pendidikan inklusi lembaga pendidikan islam di Indonesia”. urai Naim
BACA JUGA : Puguh Kribo Apresiasi Deklarasi Pengukuhan FWJ Indonesia Korwil Karawang
Sementara diungkapkan Siti Sakdiyah, kebijakan penyelenggaraan pendidikan Islam inklusi di Indonesia, perlu forum pendidik inklusi, tak hanya di tingkat nasional,namun juga provinsi, regional dan Kabupaten.
“Ini support kita bersama, membentuk forum dari pusat hingga bawah, agar pendamping Inklusi bisa bergerak bersama menjadi pionir, membentuk ekosistem pendidikan inklusi yang baik”. pungkas Sakdiyah. ***