Scrool Untuk Membaca
banner 325x300
banner 970x250
Hukum & Kriminal

Rugikan Uang Negara Milyaran Rupiah, Polres Karawang Bongkar Praktek Oplos Gas Elfiji Bersubsidi

11
×

Rugikan Uang Negara Milyaran Rupiah, Polres Karawang Bongkar Praktek Oplos Gas Elfiji Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang ditempat kejadian@2023SINFONEWS.com
Konferensi Pers yang digelar Polres Karawang ditempat kejadian@2023SINFONEWS.com
banner 325x300

Pewarta : SUPRIATNO | Editor : RYAN S KAHMAN

“Terkait kerugian negara atas perbuatan tersangka ,mengacu SK Nomor 542/Kep.629.Huk/2014 terkait HET Gas Subsidi Pemerintah, disebutkan, nominal besaran Harga Eceran Tertinggi (HET) tabung elpiji subsidi 3 Kg Rp 16.000 rupiah”

banner 325x300

KARAWANG | KAPOLRES Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menggelar Pers Conference pengungkapan tindak pidana Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi langsung dari Tempat Kejadian Perkara, di Kp.Cinangoh Timur, Kel.Karawang Wetan Kec.Karawang Timur Kabupaten Karawang,  Sabtu 23 ASgustus 2023.

Dalam Press Conference tersebut, Wirdhanto menjelaskan, penggrebekan dilakukan olehnya berawal dari informasi diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan perbuatan penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung gas non subsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Atas info diterimanya, hari Jumat pagi, sekira jam 06.30 WIB tanggal 25 Agustus 2023, Timsus Sanggabuana Sat Reskrim Polres Karawang meluncur ke TKP kemudian meringkus 4 orang terduga praktek penyalahguna gas elpiji bersubsidi, yang tengah bekerja memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas elpiji non subsidi, ukuran 5.5 kg dan 12 kg.

Polres Karawang mengamankan warga Dusun Cinangoh, Timur Kelurahan Karawang Wetan , Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, BM alias HA(64) pemilik toko atau agen selaku koordinator yang memerintahkan perbuatan tindak pidana.

Polisi juga menangkap tiga pelaku penyuntik gas kaitan perkara ini, diantaranya, HS (48) warga Jalan Sarimulya, Kelurahan Setu Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, BA (32) warga Kp.Bojong Tugu I, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang dan SK (53) warga Kp.Bojong Tugu II Kec.Rengas Dengklok Kab.Karawang.

Sejumlah barang bukti diamankan Polres Karawang dari TKP, diantaranya, 1 unit mobil angkutan distribusi gas Mitsubishi L 300, 200 tabung gas ukuran 3 Kg, 60 tabung gas ukuran 12 Kg, 90 tabung gas ukuran 5,5 Kg, 1 kantong tutup segel tabung gas berwarna biru, 1 kantong tutup segel tabung gas berwarna kuning,1 kantong plastik karet gas,1 timbangan digital dan 28 pcs pipa besi.

Kepada Polisi, tersangka mengaku untuk penyuntikan tabung gas elpiji ukuran 12 Kg, dilakukannya dengan menyuntikkan lebih kurang 4 buah tabung gas elpiji bersubsidi 3 kg warna hijau, seharga subsidi Rp76.000.

Tersangka menjual setiap tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil produksinya seharga Rp 160.000 rupiah, perbuatan pelaku, menjadikan selisih penjualan setiap tabung elpiji 12 kg Rp 64.000 rupiah.

BACA JUGA : Polda Jabar Imbau Warga Waspada TPPO Modus Kerja di Luar Negri Iming-iming Gaji Tinggi

Print Friendly, PDF & Email
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *